Lompat ke isi

Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2010.pdf/46

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


BAB IX
PENGAWASAN DAN PENYIDIKAN


Bagian Kesatu
Pengawasan


Pasal 99
  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pengawasan Pelestarian Cagar Budaya sesuai dengan kewenangannya.
  2. Masyarakat ikut berperan serta dalam pengawasan Pelestarian Cagar Budaya.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Bagian Kedua
Penyidikan


Pasal 100
  1. Penyidik Pegawai Negeri Sipil merupakan pejabat pegawai negeri sipil yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Pelestarian Cagar Budaya yang diberi wewenang khusus melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana terhadap tindak pidana Cagar Budaya.
  2. Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
    1. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana Cagar Budaya;
    2. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara;