Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Selain wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah berwenang:
menyusun dan menetapkan Rencana Induk Pelestarian Cagar Budaya;
melakukan pelestarian Cagar Budaya yang ada di daerah perbatasan dengan negara tetangga atau yang berada di luar negeri;
menetapkan Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan/atau Kawasan Cagar Budaya sebagai Cagar Budaya Nasional;
mengusulkan Cagar Budaya Nasional sebagai warisan dunia atau Cagar Budaya bersifat internasional; dan
menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Pelestarian Cagar Budaya.
Pasal 97
Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi
pengelolaan Kawasan Cagar Budaya.
Pengelolaan kawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan tidak bertentangan dengan
kepentingan masyarakat terhadap Cagar Budaya
dan kehidupan sosial.
Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan
pengelola yang dibentuk oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat hukum
adat.
Badan Pengelola sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat terdiri atas unsur Pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan
masyarakat.