Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Pasal 82
|
Revitalisasi Cagar Budaya harus memberi manfaat untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mempertahankan ciri budaya lokal.
|
Paragraf 4
Adaptasi
Pasal 83
|
- Bangunan Cagar Budaya atau Struktur Cagar Budaya dapat dilakukan adaptasi untuk memenuhi kebutuhan
masa kini dengan tetap mempertahankan:
- ciri asli dan/atau muka Bangunan Cagar Budaya atau Struktur Cagar Budaya; dan/atau
- ciri asli lanskap budaya dan/atau permukaan tanah Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar
Budaya sebelum dilakukan adaptasi.
- Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
- mempertahankan nilai-nilai yang melekat pada Cagar Budaya;
- menambah fasilitas sesuai dengan kebutuhan;
- mengubah susunan ruang secara terbatas dan/atau
- mempertahankan gaya arsitektur, konstruksi asli, dan keharmonisan estetika lingkungan di sekitarnya.
|
Pasal 84
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengembangan Cagar Budaya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|