Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2010.pdf/36

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Setiap orang dapat melakukan Pengembangan Cagar Budaya setelah memperoleh:
    1. izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah; dan
    2. izin pemilik dan/atau yang menguasai Cagar Budaya.
  2. Pengembangan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diarahkan untuk memacu pengembangan ekonomi yang hasilnya digunakan untuk Pemeliharaan Cagar Budaya dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
  3. Setiap kegiatan pengembangan Cagar Budaya harus disertai dengan pendokumentasian.

Paragraf 2
Penelitian
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 79
  1. Penelitian dilakukan pada setiap rencana pengembangan Cagar Budaya untuk menghimpun informasi serta mengungkap, memperdalam, dan menjelaskan nilai-nilai budaya.
  2. Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Cagar Budaya melalui:
    1. penelitian dasar untuk pengembangan ilmu pengetahuan; dan
    2. penelitian terapan untuk pengembangan teknologi atau tujuan praktis yang bersifat aplikatif.
  3. Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sebagai bagian dari analisis mengenai dampak lingkungan atau berdiri sendiri.