Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2010.pdf/35

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Pemugaran Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:
    1. keaslian bahan, bentuk, tata letak, gaya dan/atau teknologi pengerjaan;
    2. kondisi semula dengan tingkat perubahan sekecil mungkin;
    3. penggunaan teknik, metode, dan bahan yang tidak bersifat merusak; dan
    4. kompetensi pelaksana di bidang pemugaran.
  2. Pemugaran harus memungkinkan dilakukannya penyesuaian pada masa mendatang dengan tetap mempertimbangkan keamanan masyarakat dan keselamatan Cagar Budaya.
  3. Pemugaran yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sosial dan lingkungan fisik harus didahului analisis mengenai dampak lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pemugaran Bangunan Cagar Budaya dan Struktur Cagar Budaya wajib memperoleh izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemugaran Cagar Budaya diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Bagian Ketiga
Pengembangan


Paragraf 1
Umum
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 78
  1. Pengembangan Cagar Budaya dilakukan dengan memperhatikan prinsip kemanfaatan, keamanan, keterawatan, keaslian, dan nilai-nilai yang melekat padanya.