Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 76
Pemeliharaan dilakukan dengan cara merawat
Cagar Budaya untuk mencegah dan menanggulangi
kerusakan akibat pengaruh alam dan/atau
perbuatan manusia.
Pemeliharaan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan di lokasi asli atau di
tempat lain, setelah lebih dahulu didokumentasikan
secara lengkap.
Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan pembersihan, pengawetan, dan
perbaikan atas kerusakan dengan memperhatikan
keaslian bentuk, tata letak, gaya, bahan, dan/atau
teknologi Cagar Budaya.
Perawatan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) yang berasal dari air harus dilakukan
sejak proses pengangkatan sampai ke tempat
penyimpanannya dengan tata cara khusus.
Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
dapat
mengangkat atau menempatkan juru pelihara
untuk melakukan perawatan Cagar Budaya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemeliharaan
Cagar Budaya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Paragraf 5 Pemugaran
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 77
Pemugaran Bangunan Cagar Budaya dan Struktur
Cagar Budaya yang rusak dilakukan untuk
mengembalikan
kondisi
fisik
dengan
cara
memperbaiki,
memperkuat,
dan/atau
mengawetkannya melalui pekerjaan rekonstruksi,
konsolidasi, rehabilitasi, dan restorasi.