Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2010.pdf/33

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 73
  1. Sistem Zonasi mengatur fungsi ruang pada Cagar Budaya, baik vertikal maupun horizontal.
  2. Pengaturan Zonasi secara vertikal dapat dilakukan terhadap lingkungan alam di atas Cagar Budaya di darat dan/atau di air.
  3. Sistem Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas:
    1. zona inti;
    2. zona penyangga;
    3. zona pengembangan; dan/atau
    4. zona penunjang.
  4. Penetapan luas, tata letak, dan fungsi zona ditentukan berdasarkan hasil kajian dengan mengutamakan peluang peningkatan kesejahteraan rakyat.

Pasal 74
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan sistem Zonasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Paragraf 4
Pemeliharaan

Pasal 75
  1. Setiap orang wajib memelihara Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau dikuasainya.
  2. Cagar Budaya yang ditelantarkan oleh pemilik dan/atau yang menguasainya dapat dikuasai oleh Negara.