Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
Pasal 73
|
- Sistem Zonasi mengatur fungsi ruang pada Cagar
Budaya, baik vertikal maupun horizontal.
- Pengaturan Zonasi secara vertikal dapat dilakukan
terhadap lingkungan alam di atas Cagar Budaya di
darat dan/atau di air.
- Sistem Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas:
- zona inti;
- zona penyangga;
- zona pengembangan; dan/atau
- zona penunjang.
- Penetapan luas, tata letak, dan fungsi zona ditentukan berdasarkan hasil kajian dengan mengutamakan peluang peningkatan kesejahteraan rakyat.
|
Pasal 74
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan sistem Zonasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|
Paragraf 4
Pemeliharaan
Pasal 75
|
- Setiap orang wajib memelihara Cagar Budaya yang
dimiliki dan/atau dikuasainya.
- Cagar Budaya yang ditelantarkan oleh pemilik
dan/atau yang menguasainya dapat dikuasai oleh
Negara.
|