Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2010.pdf/26

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 51
  1. Penghapusan Cagar Budaya dari Register Nasional Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dilakukan apabila Cagar Budaya:
    1. musnah;
    2. hilang dan dalam jangka waktu 6 (enam) tahun tidak ditemukan;
    3. mengalami perubahan wujud dan gaya sehingga kehilangan keasliannya; atau
    4. di kemudian hari diketahui statusnya bukan Cagar Budaya.
  2. Penghapusan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tidak menghilangkan data dalam Register Nasional Cagar Budaya dan dokumen yang menyertainya.
  3. Dalam hal Cagar Budaya yang hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditemukan kembali, Cagar Budaya wajib dicatat ulang ke dalam Register Nasional Cagar Budaya.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 52
Ketentuan lebih lanjut mengenai Register Nasional Cagar Budaya diatur dalam Peraturan Pemerintah.


BAB VII
PELESTARIAN


Bagian Kesatu
Umum

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 53
  1. Pelestarian Cagar Budaya dilakukan berdasarkan hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, teknis, dan administratif.