Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 51
Penghapusan Cagar Budaya dari Register Nasional
Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dilakukan apabila Cagar Budaya:
musnah;
hilang dan dalam jangka waktu 6 (enam) tahun
tidak ditemukan;
mengalami perubahan wujud dan gaya sehingga
kehilangan keasliannya; atau
di kemudian hari diketahui statusnya bukan
Cagar Budaya.
Penghapusan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tidak menghilangkan data dalam Register Nasional Cagar Budaya dan dokumen yang menyertainya.
Dalam hal Cagar Budaya yang hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditemukan kembali, Cagar Budaya wajib dicatat ulang ke dalam Register Nasional Cagar Budaya.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 52
Ketentuan lebih lanjut mengenai Register Nasional Cagar Budaya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB VII PELESTARIAN
Bagian Kesatu Umum
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 53
Pelestarian Cagar Budaya dilakukan berdasarkan
hasil
studi
kelayakan
yang
dapat
dipertanggungjawabkan secara akademis, teknis,
dan administratif.