Halaman ini telah diuji baca
Pasal 47
Cagar Budaya yang tidak lagi memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peringkat nasional, peringkat provinsi, atau peringkat kabupaten/kota dapat dikoreksi peringkatnya berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya di setiap tingkatan. |
Pasal 48
Peringkat Cagar Budaya dapat dicabut apabila Cagar Budaya:
|
Pasal 49
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeringkatan Cagar Budaya diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Bagian Keenam
Penghapusan
Bagian Keenam
Penghapusan
Pasal 50
|