Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2010.pdf/25

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 47
Cagar Budaya yang tidak lagi memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peringkat nasional, peringkat provinsi, atau peringkat kabupaten/kota dapat dikoreksi peringkatnya berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya di setiap tingkatan.

Pasal 48
Peringkat Cagar Budaya dapat dicabut apabila Cagar Budaya:
  1. musnah;
  2. kehilangan wujud dan bentuk aslinya;
  3. kehilangan sebagian besar unsurnya; atau
  4. tidak lagi sesuai dengan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Pasal 43, atau Pasal 44.

Pasal 49
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeringkatan Cagar Budaya diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Bagian Keenam
Penghapusan


Pasal 50
  1. Cagar Budaya yang sudah tercatat dalam Register Nasional hanya dapat dihapus dengan Keputusan Menteri atas rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya di tingkat Pemerintah.
  2. Keputusan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah.