Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2010.pdf/24

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. langka jenisnya, unik rancangannya, dan sedikit jumlahnya di provinsi;
  2. sebagai bukti evolusi peradaban bangsa dan pertukaran budaya lintas wilayah kabupaten/kota, baik yang telah punah maupun yang masih hidup di masyarakat; dan/atau
  3. berasosiasi dengan tradisi yang masih berlangsung.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 44
Cagar Budaya dapat ditetapkan menjadi Cagar Budaya peringkat kabupaten/kota apabila memenuhi syarat:
  1. sebagai Cagar Budaya yang diutamakan untuk dilestarikan dalam wilayah kabupaten/kota;
  2. mewakili masa gaya yang khas;
  3. tingkat keterancamannya tinggi;
  4. jenisnya sedikit; dan/atau
  5. jumlahnya terbatas.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 45
Pemeringkatan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 untuk tingkat nasional ditetapkan dengan Keputusan Menteri, tingkat provinsi dengan Keputusan Gubernur, atau tingkat kabupaten/kota dengan Keputusan Bupati/Wali Kota.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 46
Cagar Budaya peringkat nasional yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional dapat diusulkan oleh Pemerintah menjadi warisan budaya dunia.