Halaman ini telah diuji baca
Bagian Kelima
Pemeringkatan
Bagian Kelima
Pemeringkatan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 41
Pasal 41
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pemeringkatan Cagar Budaya
berdasarkan kepentingannya menjadi peringkat nasional, peringkat provinsi, dan peringkat kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 42
Pasal 42
Cagar Budaya dapat ditetapkan menjadi Cagar Budaya peringkat nasional apabila memenuhi syarat sebagai:
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 43
Pasal 43
Cagar Budaya dapat ditetapkan menjadi Cagar Budaya peringkat provinsi apabila memenuhi syarat:
|