Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2010.pdf/23

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


Bagian Kelima
Pemeringkatan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 41
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pemeringkatan Cagar Budaya

berdasarkan kepentingannya menjadi peringkat nasional, peringkat provinsi, dan peringkat kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 42
Cagar Budaya dapat ditetapkan menjadi Cagar Budaya peringkat nasional apabila memenuhi syarat sebagai:
  1. wujud kesatuan dan persatuan bangsa;
  2. karya adiluhung yang mencerminkan kekhasan kebudayaan bangsa Indonesia;
  3. Cagar Budaya yang sangat langka jenisnya, unik rancangannya, dan sedikit jumlahnya di Indonesia;
  4. bukti evolusi peradaban bangsa serta pertukaran budaya lintas negara dan lintas daerah, baik yang telah punah maupun yang masih hidup di masyarakat; dan/atau
  5. contoh penting kawasan permukiman tradisional lanskap budaya, dan/atau pemanfaatan ruang bersifat khas yang terancam punah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 43
Cagar Budaya dapat ditetapkan menjadi Cagar Budaya peringkat provinsi apabila memenuhi syarat:
  1. mewakili kepentingan pelestarian Kawasan Cagar Budaya lintas kabupaten/kota;
  2. mewakili karya kreatif yang khas dalam wilayah provinsi;