Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 38
Koleksi museum yang memenuhi kriteria sebagai Cagar Budaya dicatat di dalam Register Nasional Cagar Budaya.
Pasal 39
Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan upaya aktif mencatat dan menyebarluaskan informasi tentang Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan keamanan dan kerahasiaan data yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
Pengelolaan Register Nasional Cagar Budaya yang
datanya berasal dari
instansi
Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan luar negeri menjadi
tanggung jawab Menteri.
Pengelolaan Register Nasional Cagar Budaya di
daerah sesuai dengan tingkatannya menjadi
tanggung
jawab
pemerintah
provinsi
dan
pemerintah kabupaten/kota.
Pemerintah melakukan pengawasan dan pembinaan
terhadap Register Nasional Cagar Budaya yang
dikelola oleh pemerintah provinsi.
Pemerintah provinsi melakukan pengawasan dan
pembinaan terhadap Register Nasional Cagar
Budaya
yang
dikelola
oleh
pemerintah
kabupaten/kota.