Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 34
Pasal 34
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 35
Pasal 35
Pemerintah kabupaten/kota menyampaikan hasil penetapan kepada pemerintah provinsi dan selanjutnya diteruskan kepada Pemerintah. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 36
Pasal 36
Benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang memiliki arti khusus bagi masyarakat atau bangsa Indonesia sebagaimana dalam Pasal 11 dapat ditetapkan sebagai Cagar Budaya dengan Keputusan Menteri atau Keputusan Gubernur setelah memperoleh rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya sesuai dengan tingkatannya. |
Bagian Keempat
Pencatatan
Bagian Keempat
Pencatatan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 37
Pasal 37
|