Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2010.pdf/19

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Pendaftaran Cagar Budaya di luar negeri dilaksanakan oleh perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  2. Hasil pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) harus dilengkapi dengan deskripsi dan dokumentasinya.
  3. Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak didaftarkan oleh pemiliknya dapat diambil alih oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 30
Pemerintah memfasilitasi pembentukan sistem dan jejaring Pendaftaran Cagar Budaya secara digital dan/atau nondigital.


Bagian Kedua
Pengkajian

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 31
  1. Hasil pendaftaran diserahkan kepada Tim Ahli Cagar Budaya untuk dikaji kelayakannya sebagai Cagar Budaya atau bukan Cagar Budaya.
  2. Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan melakukan identifikasi dan klasifikasi terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, dan satuan ruang geografis yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
  3. Tim Ahli Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan:
    1. Keputusan Menteri untuk tingkat nasional;
    2. Keputusan Gubernur untuk tingkat provinsi; dan
    3. Keputusan Bupati/Wali Kota untuk tingkat kabupaten/kota.