Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pendaftaran
Cagar
Budaya
di
luar
negeri
dilaksanakan oleh perwakilan Republik Indonesia di
luar negeri.
Hasil pendaftaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) harus
dilengkapi dengan deskripsi dan dokumentasinya.
Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang tidak didaftarkan oleh pemiliknya dapat
diambil alih oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah
Daerah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 30
Pemerintah memfasilitasi pembentukan sistem dan jejaring Pendaftaran Cagar Budaya secara digital dan/atau nondigital.
Bagian Kedua Pengkajian
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 31
Hasil pendaftaran diserahkan kepada Tim Ahli
Cagar Budaya untuk dikaji kelayakannya sebagai
Cagar Budaya atau bukan Cagar Budaya.
Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan melakukan identifikasi dan klasifikasi
terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, dan
satuan ruang geografis yang diusulkan untuk
ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
Tim Ahli Cagar Budaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan:
Keputusan Menteri untuk tingkat nasional;
Keputusan Gubernur untuk tingkat provinsi; dan
Keputusan Bupati/Wali Kota untuk tingkat kabupaten/kota.