Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Pasal 27
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencarian Cagar Budaya atau yang diduga Cagar Budaya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB VI REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Bagian Kesatu Pendaftaran
Pasal 28
Pemerintah kabupaten/kota bekerja sama dengan setiap orang dalam melakukan Pendaftaran.
Pasal 29
Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai
Cagar Budaya wajib mendaftarkannya kepada
pemerintah kabupaten/kota tanpa dipungut biaya.
Setiap orang dapat berpartisipasi dalam melakukan
pendaftaran terhadap benda, bangunan, struktur,
dan lokasi yang diduga sebagai Cagar Budaya
meskipun tidak memiliki atau menguasainya.
Pemerintah
kabupaten/kota
melaksanakan
pendaftaran Cagar Budaya yang dikuasai oleh
Negara atau yang tidak diketahui pemiliknya sesuai
dengan tingkat kewenangannya.