Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Ketentuan lebih lanjut mengenai museum diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 19
Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
diketahuinya Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau
dikuasainya rusak, hilang, atau musnah wajib
melaporkannya kepada instansi yang berwenang di
bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dan/atau instansi terkait.
Setiap orang yang tidak melapor rusaknya Cagar
Budaya yang dimiliki dan/atau dikuasainya kepada
instansi yang berwenang di bidang kebudayaan,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau
instansi terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari
sejak diketahuinya Cagar Budaya yang dimiliki
dan/atau dikuasainya tersebut rusak dapat diambil
alih pengelolaannya oleh Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 20
Pengembalian Cagar Budaya asal Indonesia yang ada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan perjanjian internasional yang sudah diratifikasi, perjanjian bilateral, atau diserahkan langsung oleh pemiliknya, kecuali diperjanjikan lain sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.