Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 17
Setiap orang dilarang mengalihkan kepemilikan
Cagar Budaya peringkat nasional, peringkat
provinsi, atau peringkat kabupaten/kota, baik
seluruh maupun bagian-bagiannya, kecuali dengan
izin Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai
dengan tingkatannya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 18
Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya,
dan/atau Struktur Cagar Budaya bergerak yang
dimiliki oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah,
dan/atau setiap orang dapat disimpan dan/atau
dirawat di museum.
Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan lembaga yang berfungsi melindungi,
mengembangkan, memanfaatkan koleksi berupa
benda, bangunan, dan/atau struktur yang telah
ditetapkan sebagai Cagar Budaya atau yang bukan
Cagar Budaya, dan mengomunikasikannya kepada
masyarakat.
Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan
koleksi museum sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berada di bawah tanggung jawab pengelola
museum.
Dalam pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), museum wajib memiliki
Kurator.