Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2010
TENTANG CAGAR BUDAYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya
bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku
kehidupan manusia yang penting artinya bagi
pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu
pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga
perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui
upaya
pelindungan,
pengembangan,
dan
pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan
nasional untuk
sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat;
bahwa untuk melestarikan cagar budaya, negara
bertanggung jawab dalam pengaturan pelindungan,
pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya;
bahwa cagar budaya berupa benda, bangunan,
struktur, situs, dan kawasan perlu dikelola oleh
pemerintah
dan
pemerintah
daerah
dengan
meningkatkan peran serta masyarakat untuk
melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan
cagar budaya;
bahwa dengan adanya perubahan paradigma
pelestarian cagar budaya, diperlukan keseimbangan
aspek ideologis, akademis, ekologis, dan ekonomis
guna meningkatkan kesejahteraan rakyat;