Lompat ke isi

Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/20

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


Bagian Ketiga
Hak, Kewajiban, dan Kode Etik


Pasal 25
  1. DPRA/DPRK mempunyai hak:
    1. interpelasi;
    2. angket;
    3. mengajukan pernyataan pendapat;
    4. mengajukan rancangan qanun;
    5. mengadakan perubahan atas rancangan qanun;
    6. membahas dan menyetujui rancangan qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh dan kabupaten/kota dengan Gubernur dan/atau bupati/walikota;
    7. menyusun rencana anggaran belanja sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang DPRA/DPRK sebagai bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh dan Anggaran Pendapatan dan Belanja kabupaten/kota dengan menggunakan standar harga yang disepakati Gubernur dengan DPRA dan bupati/walikota dengan DPRK, yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur dan Peraturan bupati/walikota;
    8. menggunakan anggaran sebagaimana telah ditetapkan dalam APBA/APBK dan diadministrasikan oleh sekretaris dewan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
    9. menyusun dan menetapkan Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik Anggota DPRA/DPRK.
  2. Pelaksanaan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah diajukan hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna DPRA/DPRK yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota DPRA/DPRK dan putusan yang diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPRA/DPRK yang hadir.