Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Bagian Ketiga Hak, Kewajiban, dan Kode Etik
Pasal 25
DPRA/DPRK mempunyai hak:
interpelasi;
angket;
mengajukan pernyataan pendapat;
mengajukan rancangan qanun;
mengadakan perubahan atas rancangan qanun;
membahas dan menyetujui rancangan qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh dan kabupaten/kota dengan Gubernur dan/atau bupati/walikota;
menyusun rencana anggaran belanja sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang DPRA/DPRK sebagai bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh dan Anggaran Pendapatan dan Belanja kabupaten/kota dengan menggunakan standar harga yang disepakati Gubernur dengan DPRA dan bupati/walikota dengan DPRK, yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur dan Peraturan bupati/walikota;
menggunakan anggaran sebagaimana telah ditetapkan dalam APBA/APBK dan diadministrasikan oleh sekretaris dewan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
menyusun dan menetapkan Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik Anggota DPRA/DPRK.
Pelaksanaan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah diajukan hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna DPRA/DPRK yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota DPRA/DPRK dan putusan yang diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPRA/DPRK yang hadir.