Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 34
Pembubaran Dana Pcnsiun ditetapkan dengan Kcputusan Menteri.
yang sekaligus menunjuk likuidator, untuk melaksanakan
tindakantindakan yang diperlukan dalam jangka waktu yang
ditetapkan oleh Menteri.
Pengurus Dana Pensiun dapat ditunjuk sebagai likuidator.
Biaya yang timbul dalam rangka pembubaran Dana Pensiun
dibebankan pada Dana Pensiun.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 35
Likuidator mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
melakukan segala pcrbuatan hukum untuk dan atas nama Dana Pensiun serta mewakilinya di dalam dan di luar Pengadilan;
melakukan pencatatan atas segala kekayaan dan kewajiban Dana Pensiun;
menentukan dan mcmberitahukan kepada setiap peserta, pensiunan dan ahli waris yang berhak, mengenai besarnya hak yang dapat diterima dari Dana Pcnsiun.
Likuidator menyampaikan rencana kerja dan mengusulkan tata cara penyelesaian likuidasi kepada Menteri dan melaksanakan proses penyelesaian setelah mendapat pcrsetujuan Mcnteri.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 36
Sebelum proses likuidasi selesai, pemberi kerja tetap
bertanggung jawab atas iuran yang terhutang sampai pada saat
Dana Pensiun dibubarkan sesuai dengan ketentuan tentang
pendanaan dan solvabilitas yang ditetapkan olch Menteri.