Halaman:UU Nomor 11 Tahun 1992.pdf/21

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) tidak berlaku bagi investasi Dana Pensiun dalam bentuk surat berharga yang diperdagangkan di Pasar Modal di Indonesia, dengan memenuhi ketentuan tentang investasi yang ditetapkan oleh Menteri.
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) berlaku pula bagi kekayaan Dana Pensiun Pemberi Kerja yang dikelola oleh suatu lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4).
  3. Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3), suatu Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan dapat menginvestasikan sebanyak-banyaknya 50% (lima puluh perseratus) dari kekayaannya dalam bentuk saham biasa pada perusahaan pendiri atau mitra pendiri.


Bagian Keenam
Pembubaran dan Penyelesaian Dana Pensiun

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 33
  1. Pembubaran Dana Pensiun dapat dilakukan berdasarkan permintaan pendiri kepada Menteri.
  2. Dana Pcnsiun dapat dibubarkan apabila Menteri berpcndapat bahwa Dana Pensiun tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada peserta, pensiunan dan pihak lain yang berhak, atau dalam hal terhentinya iuran dinilai dapat membahayakan keadaan keuangan Dana Pensiun dimaksud.
  3. Apabila pendiri Dana Pcnsiun bubar, maka Dana Pensiun bubar.