Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) tidak
berlaku bagi investasi Dana Pensiun dalam bentuk surat berharga
yang diperdagangkan di Pasar Modal di Indonesia, dengan
memenuhi ketentuan tentang investasi yang ditetapkan oleh
Menteri.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3)
berlaku pula bagi kekayaan Dana Pensiun Pemberi Kerja yang
dikelola oleh suatu lembaga keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (4).
Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
31 ayat (3), suatu Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan dapat
menginvestasikan
sebanyak-banyaknya
50%
(lima
puluh
perseratus) dari kekayaannya dalam bentuk saham biasa pada
perusahaan pendiri atau mitra pendiri.
Bagian Keenam Pembubaran dan Penyelesaian Dana Pensiun
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 33
Pembubaran Dana Pensiun dapat dilakukan berdasarkan permintaan pendiri kepada Menteri.
Dana Pcnsiun dapat dibubarkan apabila Menteri berpcndapat
bahwa Dana Pensiun tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada
peserta, pensiunan dan pihak lain yang berhak, atau dalam hal
terhentinya iuran dinilai dapat membahayakan keadaan keuangan
Dana Pensiun dimaksud.
Apabila pendiri Dana Pcnsiun bubar, maka Dana Pensiun bubar.