Halaman:UU Nomor 11 Tahun 1992.pdf/14

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Peraturan Dana Pensiun wajib memuat ketentuan mengenai besarnya hak atas manfaat pensiun bagi janda/duda atau anak yang belum dewasa dari peserta.
  2. Dalam Dana Pensiun yang menyclenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, peraturan Dana Pensiun wajib memuat hak peserta untuk menentukan pilihan bentuk anuitas.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 22
  1. Dalam hal Dana Pensiun menyclenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti, besarnya hak atas manfaat pensiun scbagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    1. dalam hal pensiunan meninggal dunia, manfaat pensiun yang dibayarkan kcpada janda/duda yang sah sekurang-kurangnya 60% (enam puluh perseratus) dari manfaat pensiun yang telah dibayarkan kepada pensiunan;
    2. dalam hal peserta meninggal dunia dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebelum dicapainya usia pensiun normal, manfaat pensiun yang dibayarkan kepada janda/duda yang sah sekurang-kurangnya 60% (enam puluh perseratus) dari yang seharusnya dibayarkan kepada peserta apabila peserta pensiun sesaat sebelum meninggal dunia,
    3. dalam hal peserta meninggal dunia lebih dari 10 (sepuluh) tahun sebelumnya dicapainya usia pensiun normal, manfaat pensiun yang dibayarkan kepada janda/duda yang sah sekurang-kurangnya 60% (enam puluh perseratus) dari nilai pensiun ditunda yang seharusnya menjadi haknya apabila ia berhenti bekerja.
  2. Dalam hal tidak ada janda/duda yang sah atau janda/duda meninggal dunia, manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibayarkan kepada anak yang belum dewasa dari peserta.