Halaman:UU Nomor 11 Tahun 1992.pdf/13

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


Bagian Keempat
Hak Peserta


Pasal 19
Setiap karyawan yang termasuk golongan karyawan yang memenuhi syarat kepesertaan dalam Dana Pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja, berhak menjadi peserta apabila telah berusia setidak-tidaknya 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin, dan telah memiliki, masa kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, pada pendiri atau mitra pendiri.

Pasal 20
  1. Hak terhadap setiap manfaat pensiun yang dibayarkan oleh Dana Pensiun tidak dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman, dan tidak dapat dialihkan maupun disita.
  2. Semua transaksi yang mengakibatkan penyerahan, pembebanan, pengikatan, pembayaran manfaat pensiun sebelum jatuh tempo atau menjaminkan manfaat pensiun yang diperoleh dari Dana Pensiun dinyatakan batal bcrdasarkan Undang-undang ini.
  3. Suatu pembayaran manfaat pensiun yang dilakukan oleh pengurus dengan itikad baik, membebaskan Dana Pcnsiun dari tanggungjawabnya.

Pasal 21
  1. Peserta yang memenuhi persyaratan berhak atas Manfaat Pensiun Normal, atau Manfaat Pensiun Cacat, atau Manfaat Pensiun Dipercepat, atau Pensiun Ditunda, yang besarnya dihitung berdasarkan rumus yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun.