Halaman:UU Nomor 10 Tahun 2020.pdf/8

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 8 -

  1. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c.
  1. Dokumen selesai dibuat, untuk:
    1. surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d; dan
    2. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e.
  2. Dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa Dokumen tersebut dibuat, untuk:
    1. surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a;
    2. Dokumen lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f; dan
    3. Dokumen yang menyatakan jumlah uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) hurug g.
  3. Dokumen diajukan ke pengadilan, untuk Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.
  4. Dokumen digunakan di Indonesia, untuk Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang dibuat di luar negeri.
  1. Menteri dapat menentukan saat lain terutangnya Bea Meterai.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan saat lain terutangnya Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.