Halaman:UU Nomor 10 Tahun 2020.pdf/36

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 24

Cukup jelas

Pasal 25

Cukup jelas

Pasal 26

Cukup jelas

Pasal 27

Cukup jelas.

Pasal 28

Cukup jelas.

Pasal 29

Yang dimaksud dengan "peraturan pelaksanaannya" adalah peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai yang mengatur mengenai bentuk, ukuran, dan warna Meterai tempel yang terakhir berlaku.

Pasal 30

Cukup jelas

Pasal 31

Cukup jelas

Pasal 32

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6571