Halaman:UU Nomor 10 Tahun 2020.pdf/33

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 12 -

Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 13

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "bersifat terbuka" (overt) adalah ciri Meterai tempel yang dapat diketahui tanpa menggunakan alat bantu.
Yang dimaksud dengan "bersifat semi tertutup" (semicovert) adalah ciri Meterai tempel yang dapat diketahui dengan menggunakan alat bantu.
Yang dimaksud dengan "bersifat tertutup" (covert/forensic) adalah ciri Meterai tempel yang dapat diketahui hanya melalui pemeriksaan forensik.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Cukup jelas

Pasal 16

Cukup jelas