Halaman:UU Nomor 10 Tahun 2020.pdf/32

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 11 -

Bea Meterai terutang Rp150.000,00
Bea Meterai telah disetor
 1 x Rp10.000,00  = Rp10.000,00
 5 x Rp10.000,00  = Rp50.000,00 +
Rp 60.000,00 -
Bea Meterai kurang disetor Rp 90.000,00
Sanksi Pasal 11 ayat (3) = 100% x 9 x Rp10.000,00 = Rp 90.000,00 +
Bea Meterai yang masih harus dibayar Rp180.000,00
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 12

Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Pembayaran Bea Meterai juga dapat dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak dalam hal mekanisme pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai dianggap tidak efisien atau bahkan tidak dimungkinkan. Misalnya, untuk Dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan dalam jumlah besar, yang pembayarannya melalui Pemeteraian Kemudian sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang ini. Pemberian alternatif dalam pembayaran Bea Meterai ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran Bea Meterai.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.