Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 10 -
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Contoh pengenaan sanksi administratif Bea Meterai:
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan pemungutan Bea Meterai, ditemukan 15 (lima belas) Dokumen objek pemungutan Bea Meterai dengan rincian sebagai berikut:
1 (satu) Dokumen telah dipungut dan disetorkan ke kas negara;
2 (dua) Dokumen tidak dipungut dan tidak disetorkan ke kas negara;
7 (tujuh) Dokumen telah dipungut, tetapi tidak disetorkan ke kas negara; dan
5 (lima) Dokumen tidak dipungut, tetapi disetorkan ke kas negara.
Berdasarkan data tersebut, pengenaan sanksi administratif adalah sebesar 100% (seratus persen) atas:
2 (dua) Dokumen yang tidak dipungut dan tidak disetorkan ke kas negara; dan
7 (tujuh) Dokumen yang telah dipungut, tetapi tidak disetorkan ke kas negara.
Sedangkan atas 1 (satu) Dokumen yang telah dipungut dan disetorkan ke kas negara dan 5 (lima) Dokumen yang tidak dipungut, tetapi disetorkan ke kas negara, tidak dikenai sanksi administratif.
Dengan demikian, perhitungan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah sebagai berikut.