Halaman:UU Nomor 10 Tahun 2020.pdf/31

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 10 -

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Contoh pengenaan sanksi administratif Bea Meterai:
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan pemungutan Bea Meterai, ditemukan 15 (lima belas) Dokumen objek pemungutan Bea Meterai dengan rincian sebagai berikut:
  1. 1 (satu) Dokumen telah dipungut dan disetorkan ke kas negara;
  2. 2 (dua) Dokumen tidak dipungut dan tidak disetorkan ke kas negara;
  3. 7 (tujuh) Dokumen telah dipungut, tetapi tidak disetorkan ke kas negara; dan
  4. 5 (lima) Dokumen tidak dipungut, tetapi disetorkan ke kas negara.
Berdasarkan data tersebut, pengenaan sanksi administratif adalah sebesar 100% (seratus persen) atas:
  1. 2 (dua) Dokumen yang tidak dipungut dan tidak disetorkan ke kas negara; dan
  2. 7 (tujuh) Dokumen yang telah dipungut, tetapi tidak disetorkan ke kas negara.
Sedangkan atas 1 (satu) Dokumen yang telah dipungut dan disetorkan ke kas negara dan 5 (lima) Dokumen yang tidak dipungut, tetapi disetorkan ke kas negara, tidak dikenai sanksi administratif.
Dengan demikian, perhitungan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah sebagai berikut.