Halaman:UU Nomor 10 Tahun 2020.pdf/27

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

-6-

Pasal 6

Ayat (1)
Kondisi perekonomian nasional dan pendapatan masyarakat antara lain dapat ditunjukkan dari tingkat pertumbuhan ekonomi, inflasi, investasi, penerimaan negara, dan/atau daya beli masyarakat.
Ayat (2)
Kondisi perekonomian nasional dan pendapatan masyarakat antara lain dapat ditunjukkan dari tingkat pertumbuhan ekonomi, inflasi, investasi, penerimaan negara, dan/atau daya beli masyarakat.
Ayat (3)
Sebagai contoh pengenaan tarif tetap yang berbeda, misalnya atas Dokumen surat berharga dapat dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap yang berbeda dari tarif yang berlaku berdasarkan kebutuhan pelaksanaan kebijakan sektor keuangan dalam rangka inklusi keuangan atau pendalaman pasar keuangan.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia" adalah komisi yang membidangi keuangan dan perbankan.

Pasal 7

Huruf a
Dalam rangka menunjang kegiatan lalu lintas orang dan barang, maka atas Dokumen-dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang tidak dikenai Bea Meterai.
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Konosemen adalah surat muatan kapal atau surat keterangan (pengantar) barang yang diangkut dengan kapal.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas.