Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
- Pemungut Bea Meterai yang:
- terlambat menyetorkan Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan/atau
- tidak atau terlambat melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
diterbitkan surat tagihan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
- Ketentuan mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
|
BAB IV
PEMBAYARAN BEA METERAI YANG TERUTANG
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 12
|
- Pembayaran Bea Meterai yang terutang pada Dokumen dilakukan dengan menggunakan:
- Meterai; atau
- surat setoran pajak.
- Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
- Meterai tempel;
- Meterai elektronik; atau
- Meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri.
- Setiap Orang wajib memperoleh izin untuk membuat Meterai dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
|