Halaman:UU Nomor 10 Tahun 2015.pdf/9

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 4 -

  1. Pengangkatan dan pemberhentian anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ditetapkan oleh Presiden.
  2. Dalam hal kekosongan keanggotaan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menyangkut Ketua, Ketua sementara dipilih dan ditetapkan oleh Presiden.
  3. Sebelum memangku jabatan, Ketua sementara dan Wakil Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi wajib mengucapkan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 33B
Masa jabatan anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33A ayat (1) berakhir pada saat:
  1. anggota Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang digantikan karena diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) diaktifkan kembali; atau
  2. pengucapan sumpah/janji anggota Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru setelah dipilih melalui proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2).
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal II
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.