Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa
dan pelayanan publik; dan
tersedianya dana operasional, penghasilan tetap,
dan tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintah
Desa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam wilayah Desa dibentuk dusun atau yang
disebut dengan nama lain yang disesuaikan dengan
asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya
masyarakat Desa.
Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui Desa persiapan.
Desa persiapan merupakan bagian dari wilayah Desa
induk.
Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dapat ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam
jangka waktu 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun.
Peningkatan status sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 9
Desa dapat dihapus karena bencana alam dan/atau kepentingan program nasional yang strategis.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 10
Dua Desa atau lebih yang berbatasan dapat digabung menjadi Desa baru berdasarkan kesepakatan Desa yang bersangkutan dengan memperhatikan persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 11
Desa dapat berubah status menjadi kelurahan
berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa melalui Musyawarah Desa
dengan memperhatikan saran dan pendapat
masyarakat Desa.