Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Kerja sama antar-Desa dilaksanakan oleh badan kerja sama antar-Desa yang dibentuk melalui Peraturan Bersama Kepala Desa.
Musyawarah antar-Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membahas hal yang berkaitan dengan:
pembentukan lembaga antar-Desa;
pelaksanaan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dapat dilaksanakan melalui skema kerja sama antar-Desa;
perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan program pembangunan antar-Desa;
pengalokasian anggaran untuk Pembangunan Desa, antar-Desa, dan Kawasan Perdesaan;
masukan terhadap program Pemerintah Daerah tempat Desa tersebut berada; dan
kegiatan lainnya yang dapat diselenggarakan melalui kerja sama antar-Desa.
Dalam melaksanakan pembangunan antar-Desa, badan kerja sama antar-Desa dapat membentuk kelompok/lembaga sesuai dengan kebutuhan.
Dalam pelayanan usaha antar-Desa dapat dibentuk BUM Desa yang merupakan milik 2 (dua) Desa atau lebih.
Bagian Kedua Kerja Sama dengan Pihak Ketiga
Pasal 93
Kerja sama Desa dengan pihak ketiga dilakukan
untuk
mempercepat
dan
meningkatkan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan
Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan
Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimusyawarahkan dalam
Musyawarah Desa.