Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 5 -
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 3
Pengaturan Desa berasaskan:
rekognisi;
subsidiaritas;
keberagaman;
kebersamaan;
kegotongroyongan;
kekeluargaan;
musyawarah;
demokrasi;
kemandirian;
partisipasi;
kesetaraan;
pemberdayaan; dan
keberlanjutan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 4
Pengaturan Desa bertujuan:
memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;
melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa;
mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;
membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;