Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan
kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi:
Kepala Desa;
perangkat Desa;
anggota Badan Permusyawaratan Desa; atau
anggota lembaga kemasyarakatan Desa.
mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari
gangguan ketenteraman dan ketertiban di Desa.
Masyarakat Desa berkewajiban:
membangun diri dan memelihara lingkungan Desa;
mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan
Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
pemberdayaan masyarakat Desa yang baik;
mendorong terciptanya situasi yang aman,
nyaman, dan tenteram di Desa;
memelihara dan mengembangkan nilai permusyawaratan, permufakatan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan di Desa; dan
berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di Desa.
BAB VII PERATURAN DESA
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 69
Jenis peraturan di Desa terdiri atas Peraturan Desa, peraturan bersama Kepala Desa, dan peraturan Kepala Desa.