Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/37

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  2. memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi:
    1. Kepala Desa;
    2. perangkat Desa;
    3. anggota Badan Permusyawaratan Desa; atau
    4. anggota lembaga kemasyarakatan Desa.
  3. mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban di Desa.
  1. Masyarakat Desa berkewajiban:
    1. membangun diri dan memelihara lingkungan Desa;
    2. mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa yang baik;
    3. mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tenteram di Desa;
    4. memelihara dan mengembangkan nilai permusyawaratan, permufakatan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan di Desa; dan
    5. berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di Desa.


BAB VII
PERATURAN DESA

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 69
  1. Jenis peraturan di Desa terdiri atas Peraturan Desa, peraturan bersama Kepala Desa, dan peraturan Kepala Desa.