Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/20

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
  3. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  4. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
  5. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
  6. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
  7. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  8. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  9. berbadan sehat;
  10. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
  11. syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 34
  1. Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk Desa.
  2. Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.