Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
-18-
melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu,
melakukan tindakan meresahkan sekelompok
masyarakat Desa,
melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima
uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang
dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang
akan dilakukannya,
menjadi pengurus partai politik,
menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi
terlarang,
merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota
Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan
jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan
perundangan-undangan,
ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye
pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,
melanggar sumpah/janji jabatan, dan
meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja
berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak
dapat dipertanggungjawabkan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 30
Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif
berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
Dalam hal sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan
tindakan pemberhentian sementara dan dapat
dilanjutkan dengan pemberhentian.