Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/16

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban:
    1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika:
    2. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa,
    3. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa:
    4. menaati dan menegakkan peraturan perundang- undangan,
    5. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender,
    6. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme,
    7. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa,
    8. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik,
    9. mengelola Keuangan dan Aset Desa,
    10. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa,
    11. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa,
    12. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa,
    13. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa,
    14. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa,
    15. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup, dan
    16. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.