Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban:
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta
mempertahankan dan memelihara keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
Bhinneka Tunggal Ika:
meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa,
memelihara ketenteraman dan ketertiban
masyarakat Desa:
menaati dan menegakkan peraturan perundang-
undangan,
melaksanakan kehidupan demokrasi dan
berkeadilan gender,
melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa
yang akuntabel, transparan, profesional, efektif
dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi,
korupsi, dan nepotisme,
menjalin kerja sama dan koordinasi dengan
seluruh pemangku kepentingan di Desa,
menyelenggarakan administrasi Pemerintahan
Desa yang baik,
mengelola Keuangan dan Aset Desa,
melaksanakan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Desa,
menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa,
mengembangkan perekonomian masyarakat
Desa,
membina dan melestarikan nilai sosial budaya
masyarakat Desa,
memberdayakan masyarakat dan lembaga
kemasyarakatan di Desa,
mengembangkan potensi sumber daya alam dan
melestarikan lingkungan hidup, dan