Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Dalam hal Bupati/Walikota tidak menetapkan Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui oleh Gubernur, Rancangan Peraturan Daerah tersebut dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari setelah tanggal persetujuan Gubernur dinyatakan berlaku dengan sendirinya.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 17
Peraturan
Daerah
Kabupaten/Kota
tentang
pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan
perubahan status Desa menjadi kelurahan atau
kelurahan menjadi Desa diundangkan setelah
mendapat nomor registrasi dari Gubernur dan kode
Desa dari Menteri.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disertai lampiran peta batas
wilayah Desa.
BAB IV KEWENANGAN DESA
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 18
Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 19
Kewenangan Desa meliputi:
kewenangan berdasarkan hak asal usul;
kewenangan lokal berskala Desa;
kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.