Halaman:UU Nomor 01 Tahun 2014.pdf/33

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 15
Pasal 50
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kawasan konservasi nasional" adalah Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 16
Pasal 51
Cukup jelas.
Angka 17
Pasal 60
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "wilayah penangkapan ikan secara tradisional" adalah wilayah penangkapan ikan untuk kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh nelayan tradisional.
Huruf c
Cukup jelas.