Halaman:UU Nomor 01 Tahun 2014.pdf/29

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Angka 4
Pasal 16
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "nelayan tradisional" adalah nelayan yang menggunakan kapal tanpa mesin, dilakukan secara turun temurun, memiliki daerah penangkapan ikan yang tetap, dan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Kawasan pelabuhan meliputi daerah lingkungan kepentingan pelabuhan dan daerah lingkungan kerja pelabuhan.
Pantai umum merupakan bagian dari kawasan pemanfaatan umum yang telah dipergunakan oleh Masyarakat, antara lain, untuk kepentingan keagamaan, sosial, budaya, rekreasi pariwisata, olah raga, dan ekonomi.
Angka 6
Pasal 18
Cukup jelas.
Angka 7
Pasal 19
Cukup jelas.