Halaman:UU Nomor 01 Tahun 2014.pdf/19

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 51
    1. Menteri berwenang:
      1. menerbitkan dan mencabut izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya yang menimbulkan Dampak Penting dan Cakupan yang Luas serta Bernilai Strategis terhadap perubahan lingkungan; dan
      2. menetapkan perubahan status zona inti pada Kawasan Konservasi Nasional.
    2. Ketentuan mengenai tata cara penerbitan dan pencabutan izin serta perubahan status zona inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
  2. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 60
    1. Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Masyarakat mempunyai hak untuk:
      1. memperoleh akses terhadap bagian Perairan Pesisir yang sudah diberi Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan;
      2. mengusulkan wilayah penangkapan ikan secara tradisional ke dalam RZWP-3-K;
      3. mengusulkan wilayah Masyarakat Hukum Adat ke dalam RZWP-3-K;