Halaman:UU No 18 Th 2014 tentang Kesehatan Jiwa.pdf/68

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 27 -

Ayat (2)
Huruf a
Pendayagunaan sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa meliputi 3 (tiga) komponen, yaitu penempatan (distribusi), pemanfaatan, dan pengembangan antara lain pendidikan, pelatihan, dan jenjang karir.
Huruf b
Cukup jelas.
Pasal 84
Ayat (1)
Peran serta masyarakat terhadap Upaya Kesehatan Jiwa antara lain upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 85
Cukup jelas.
Pasal 86
Cukup jelas.
Pasal 87
Cukup jelas.
Pasal 88
Cukup jelas.
Pasal 89
Cukup jelas.