Halaman:UU No 18 Th 2014 tentang Kesehatan Jiwa.pdf/66

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 25 -

Huruf h
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72
Cukup jelas.
Pasal 73
Cukup jelas.
Pasal 74
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pekerjaan tertentu atau jabatan tertentu" antara lain pejabat publik yang membuat kepuhrsan yang penting, pekerjaan yang dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain, atau pekerjaan yang berhubungan dengan kelompok rentan seperti bidang pendidikan dan kesehatan.
Pemeriksaan Kesehatan Jiwa ditujukan untuk penempatan, deteksi dini, dan pelindungan bagi tenaga kerja dan masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.