Halaman ini telah diuji baca
- 25 -
- Huruf h
- Cukup jelas.
- Huruf h
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Pasal 71
- Cukup jelas.
- Pasal 72
- Cukup jelas.
- Pasal 73
- Cukup jelas.
- Pasal 74
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "pekerjaan tertentu atau jabatan tertentu" antara lain pejabat publik yang membuat kepuhrsan yang penting, pekerjaan yang dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain, atau pekerjaan yang berhubungan dengan kelompok rentan seperti bidang pendidikan dan kesehatan.
Pemeriksaan Kesehatan Jiwa ditujukan untuk penempatan, deteksi dini, dan pelindungan bagi tenaga kerja dan masyarakat.
- Yang dimaksud dengan "pekerjaan tertentu atau jabatan tertentu" antara lain pejabat publik yang membuat kepuhrsan yang penting, pekerjaan yang dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain, atau pekerjaan yang berhubungan dengan kelompok rentan seperti bidang pendidikan dan kesehatan.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)