Halaman:UU No 18 Th 2014 tentang Kesehatan Jiwa.pdf/65

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 24 -

Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang termasuk bentuk kekerasan antara lain kekerasan fisik, psikis, dan seksual.
Yang termasuk bentuk eksploitasi antara lain pemanfaatan ODGJ secara ekonomi dan/atau seksual.
Huruf g
Yang termasuk kebutuhan sosial antara lain pendidikan, pekerjaan, keterampilan, rekreasi, spiritual, dan kebudayaan.