Halaman:UU No 18 Th 2014 tentang Kesehatan Jiwa.pdf/62

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 21 -

Huruf d
Yang dimaksud dengan "pusat kesejahteraan sosial" adalah tempat yang berfungsi untuk melakukan kegiatan pelayanan sosial bersama secara sinergis dan terpadu antara kelompok masyarakat datram komunitas yang ada di desa atau kelurahan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "pusat rehabilitasi sosial" adalah lembaga/unit pelayanan yang melaksanakan rehabilitasi sosial bagi lebih dari satu jenis sasaran unduk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "rumah pelindungan sosial" adalah tempat pelayanan sementara untuk memberikan rasa aman kepada penerima pelayanan yang mengalami trauma akibat tindak kekerasan dan perlakuan salah, dan konflik sosial yang memerlukan perlindungan.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Yang dimaksud dengan "lembaga kesejahteraan sosial" adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.