Halaman:UU No 18 Th 2014 tentang Kesehatan Jiwa.pdf/57

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 16 -

Huruf k
Yang dimaksud dengan "rujukan" adalah pengalihan layanan kepada pihak lain agar penerima pelayarian memperoleh pelayanan lanjutan atau sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "obat psikofarmaka" adalah obat yang bekerja secara selektif pada Sistem Syaraf Pusat (SSP) dan mempunyai efek utama terhadap aktivitas mental dan perilaku, digunakan untuk terapi gangguan psikiatrik yang berpengamh pada taraf kualitas hidup pasien.
Obat psikofarmaka antara lain anti psikosis, anti depresi, anti ansietas, anti panik, anti insomnia, dan anti obsesif kompulsif.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.