Halaman ini telah diuji baca
- 13 -
- Pasal 24
- Cukup jelas.
- Pasal 25
- Cukup jelas.
- Pasal 26
- Ayat (1)
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan "rehabilitasi psikiatrik" adalah upaya pemulihan kesehatan mental dan peningkatan keterampilan hidup, dan peningkatan keterampilan agar mampu melakukan aktivitas hidup sehari-hari.
Yang dimaksud dengan "rehabilitasi psikososial" adalah upaya proses integrasi sosial, peran sosial yang aktif, dan peningkatan kualitas hidup.
- Yang dimaksud dengan "rehabilitasi psikiatrik" adalah upaya pemulihan kesehatan mental dan peningkatan keterampilan hidup, dan peningkatan keterampilan agar mampu melakukan aktivitas hidup sehari-hari.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 27
- Cukup jelas.
- Pasal 28
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "persuasif" adalah ajakan, anjuran, dan bujukan, dengan maksud untuk meyakinkan seseorang agar bersedia direhabilitasi sosial.
- Ayat (1)