Halaman:UU No 18 Th 2014 tentang Kesehatan Jiwa.pdf/54

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 13 -

Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "rehabilitasi psikiatrik" adalah upaya pemulihan kesehatan mental dan peningkatan keterampilan hidup, dan peningkatan keterampilan agar mampu melakukan aktivitas hidup sehari-hari.
Yang dimaksud dengan "rehabilitasi psikososial" adalah upaya proses integrasi sosial, peran sosial yang aktif, dan peningkatan kualitas hidup.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "persuasif" adalah ajakan, anjuran, dan bujukan, dengan maksud untuk meyakinkan seseorang agar bersedia direhabilitasi sosial.