Halaman:UU No 18 Th 2014 tentang Kesehatan Jiwa.pdf/46

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 5 -

Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pola asuh (parenting) merupakan proses yang mencakup memelihara/mengasuh, melindungi, dan mengarahkan pada sebuah kehidupan yang baru seiring dengan proses tumbuh kembang anak; dan menyediakan sumber daya untuk memenuhi kebutuhan dasar, cinta, perhatian, dan nilai-nilai.
Pola komunikasi tidak hanya komunikasi antara orang tua dan anak, tetapi juga komunikasi antarorang tua, antaranak, dan antaranggota keluarga yang lain.