Halaman ini tervalidasi
- 41 -
| Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
|
Disahkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
| Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,,
AMIR SYAMSUDIN |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 185
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI
Wisnu Setiawan |